Jumat, 04 April 2014

RESIKO PERNIKAHAN DINI (Hamil Usia Remaja)

Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO adalah 10 s/d 19 tahun, namun jika pada usia remaja sudah menikah maka ia sudah tergolong dalam kelompok dewasa. Sebaliknya jika usia remaja sudah dilewati tapi masih tergantung pada orang tua maka ia masih digolongkan dalam kelompok remaja. Anak sekolah tingkat SLTP/SLTA memasuki usia remaja dimana pada masa ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisik, psikologis maupun intelektual dengan permasalahan-permasalahan yang begitu kompleks.

Rabu, 02 April 2014

Akibat Pernikahan Dini

Pernikahan dini melanggar hak anak, terutama anak perempuan. Anak perempuan, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban dalam kasus pernikahan dini, juga mengalami sejumlah dampak buruk.

Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat, 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.