Ilmu Kesehatan
Minggu, 25 Mei 2014
Jumat, 04 April 2014
RESIKO PERNIKAHAN DINI (Hamil Usia Remaja)
Remaja didefinisikan
sebagai masa peralihan dari kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja
menurut WHO adalah 10 s/d 19 tahun, namun jika pada usia remaja sudah menikah
maka ia sudah tergolong dalam kelompok dewasa. Sebaliknya jika usia remaja sudah
dilewati tapi masih tergantung pada orang tua maka ia masih digolongkan dalam
kelompok remaja. Anak sekolah tingkat SLTP/SLTA memasuki usia remaja dimana
pada masa ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisik,
psikologis maupun intelektual dengan permasalahan-permasalahan yang begitu
kompleks.
Rabu, 02 April 2014
Akibat Pernikahan Dini
Pernikahan dini melanggar hak anak, terutama anak perempuan. Anak perempuan, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban dalam kasus pernikahan dini, juga mengalami sejumlah dampak buruk.
Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat, 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.
Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat, 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.
Langganan:
Komentar (Atom)